Rembuk stunting tingkat desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bungur merupakan amanat Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Permasalahan stunting menjadi prioritas pemerintah dikarenakan masalah ini mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yakni terhambatnya tumbuh kembang anak. Langkah ini diambil dengan harapan dapat mengurangi angka gagal tumbuh anak, hal ini menjadi penting sebab pencegahan dan penanganan stunting menjadi komitmen pencapaian pemerintah dalam tujuan pembangunan berkelanjutan.